Contoh Laporan Akhir Pembentukan Panwaslu Desa Tahun 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah disampaikan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya, sehingga Laporan Akhir Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 dapat terselesaikan.
Pengawasan Pilkada merupakan proses sadar, sengaja, dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki. Pilkada yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan Pilkada rentan kecurangan. Sehingga, pengawasan menjadi kebutuhan dasar dalam Pilkada.
Badan Pengawas Pemilu memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Melalui pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa. Panwaslu Kecamatan Sobang menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan Pilkada yang berintegritas di Kecamatan Sobang. Oleh karena itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa merupakan garda terdepan pengawasan Pilkada tersebut.
Laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 ini disusun berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020. Laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 Kecamatan Sobang sekaligus merupakan wujud konkrit akuntabilitas dan transparansi dalam melakukan tugas kewajiban dan kewenangannya.
Akhirnya kita semua berharap semoga laporan ini dapat menjadi referensi dan dapat bermanfaat untuk kepentingan pengambilan kebijakan di Bawaslu yang akan datang. Aamiin.
Sobang, Maret 2020
Kordiv SDM dan Organisasi
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Sobang
Ketua
Ttd.
M. NAWAWI HUSAINI
SAMBUTAN KETUA
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN SOBANG
Assalamualaikum Wr. Wb
Salam sejahtera, teriring doa semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, sehingga kita semua dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Membentuk Panwaslu Desa merupakan kewenangan Panwaslu Kecamtan Sobang atas dasar surat keputusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan di tembuskan melalui kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota maka kami menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa se-Kecamatan Sobang ini.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang memenuhi ekspektasi sebagaimana mandat peraturan perundang-undangan, tidak saja menjadi harapan Bawaslu tetapi juga menjadi harapan public, harapan masyarakat luas. Sebagai sebuah proses seleksi, tentu saja ada yang terpilih dan ada juga yang tidak terpilih. Secara prinsip proses seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan. Banyak tenaga dan pikiran yang telah terkuras selama seleksi ini oleh kami, maka dengan sungguh-sungguh kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas bimbingannya terhadap kami. Melakukan seleksi dengan sistem online menggunakan google form tentu tidak mudah, banyak persoalan selama proses Pembentukan Panwaslu Desa. Namun kami jadikan sebagai lading pemebelajaran dan evaluasi kami ke depan dalam proses pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa menjadi lebih baik kedepannya, Maka sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa terpilih yang tersebar di 8 Desa berjumlah 8 orang se-Kecamatan Sobang adalah orang-orang pilihan kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang yang menurut kami sesuai ekspektasi harapan bawaslu. Keterpilihan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa melalui kompetisi yang sehat, sehingga menyebabkan calon-calon Panwaslu Desa lainnya tidak terpilih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Sobang, Maret 2020
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Sobang
Ketua,
Ttd.
M. NAWAWI HUSAINI
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 23 September 2020 yang diikuti 270 daerah, yaitu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Provinsi Banten merupakan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, terdiri dari 2 kabupaten dan 2 kota, diantaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon.
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, dan Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan sesuai azas Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti Pilkada dapat diikuti seluruh penduduk daerah administratif setempat yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Jujur berarti Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap penduduk daerah.
administratif setempat yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama “one vote one value”. Adil berarti perlakuan yang sama terhadap peserta dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu dalam Pilkada. Dalam rangka mencapai hal tersebut diperlukan kerangka hukum yang tegas dan berkeadilan, dukungan anggaran dan penyelenggara Pemilihan yang berintegritas, profesional, independen dan akuntabel.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan, merupakan tugas penting Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi, agar terlaksananya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini harus sejalan dengan visi dan misi lembaga tersebut yaitu: Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilihan yang Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas. Pilkada dapat dinilai demokratis jika memenuhi 5 syarat dasar pemilihan, yaitu universal, kesetaraan, kebebasan, kerahasiaan, dan keterbukaan. Pilkada yang demokratis juga harus dapat diukur secara universal, artinya konsep, sistem, prosedur, perangkat dan pelaksanaan pilkada harus mengikuti kaidah-kaidah demokrasi universal itu sendiri. Pilkada yang demokratis harus mampu menjamin kesetaraan peserta pemilu untuk berkompetisi. Peraturan perundang-undangan terkait pemilu harus dapat meminimalisir terjadinya political inequality (ketidaksetaraan politik).
Pilkada yang demokratis harus mampu memberikan kebebasan kepada pemilih menentukan sikap politiknya tanpa adanya tekanan, iming-iming janji, pemaksaan, pemberian hadiah tertentu yang yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Kerahasiaan menentukan kebebasan pemilih dan independensinya untuk menentukan pilihan. Asas rahasia itu sendiri, merupakan jaminan hak asasi manusia bagi pemilih untuk menentukan sikap politiknya. Kemudian dalam Pilkada yang demokratis harus mampu memberikan keterbukaan.
Selain berfungsi melakukan pengawasan tehadap seluruh proses dan tahapan penyelenggaraan Pilkada, Bawaslu juga memiliki peran strategis dalam konteks mengedukasi, memberdayakan masyarakat (pendidikan politik), dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Maka sangat penting bagi Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif secara massif, interaktif dan inovatif agar terbangun kesadaran pada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.
Secara struktur Bawaslu memiliki kelengkapan mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan sampai ke Pengawas TPS. Dalam pasal 1 ayat
20 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Desa. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa ini merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan di wilayah Desa.
Panitia Pengawas Pemilu Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 108 memiliki tugas: 1) Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; 2) Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; 3) Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa; 4) Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 6) Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 109 adalah: 1) Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan; 2) Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan 3) Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewajiban Panitia Pengawas Pemilu Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 110 adalah: 1) Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; 2) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; 3) Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 4) Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 5) Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan beban tugas wewenang dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang begitu tinggi dan kompleks maka penting bagi Panwaslu Kecamatan memastikan proses rekrutmen dengan mengedepankan prinsip menjaring personel/SDM yang memiliki kecakapan manunggal antara kecakapan intelektual, sosial-emosional dan kecakapan spiritual.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa syarat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa antara lain: 1) Warga Negara Indonesia; 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat; 7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 10) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 13) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan 14) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
Dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020 ditegaskan bahwa: 1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Panwaslu Kecamatan membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 1 (satu) orang di setiap Kelurahan/Desa; 3) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif; dan efisien 4) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam satu wilayah kecamatan.
Dengan demikian, hal ini dapat dipahami keanggotaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa adalah bersifat sementara dan setiap Desa berjumlah satu orang anggota. Kemudian keterwakilan perempuan perlu diperhatikan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dihitung secara kumulatif 30% dari jumlah anggota yang akan ditetapkan pada setiap Kecamatan penyelenggara Pilkada serentak 2020. Oleh karena itu, kaum perempuan perlu memanfaatkan kesempatan perhatian khusus ini untuk turut aktif terlibat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa di wilayah Kecamatan masing-masing.
Dalam proses rekrutmen ini partisipasi masyarakat juga bisa dalam bentuk ikut terlibat dalam memberikan tanggapan dan informasi terkait peserta yang lulus seleksi administrasi dan wawancara. Tanggapan dan masukan masyarakat ini dapat disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang. Adapun media penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat dapat datang secara langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. Tanggapan dan masukan masyarakat ini akan direspon secara positif dan dipertimbangkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang dalam rangka pengambilan keputusan pada penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 terpilih.
B. Tujuan Penyusunan Laporan
Tujuan penyusunan laporan Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 ini adalah teridiri dari :
1. Memberikan gambaran dan penjelasan terkait Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.
2. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari proses Pembentukan Panwaslu Desa se Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.
C. Dasar Hukum
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang memiliki Dasar hokum penyusunan laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 sebagaimana berikut :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemunguta Suara. Sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2018 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemunguta Suara. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 350).
3. Surat dari Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020.
BAB II
PEMBENTUKAN
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA
KECAMATAN SOBANG
Kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang dalam Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa pada Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah :
1. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang membentuk Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
2. Dalam melaksanakan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa, Panwaslu Kecamatan Sobang membentuk Panitia.
Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa adalah :
1. Panitia pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa terdiri anggota Panwaslu Kecamatan Sobang dan unsur Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang.
2. Jumlah anggota kelompok Kerja paling sedikit 9 (sembilan) orang untuk Panwaslu Kecamatan Sobang.
3. Ketua Panitia pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sekretaris Panitia adalah Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslu Kecamatan Sobang.
4. Susunan Panitia pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Sobang.
Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 memiliki tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan Proses pembentukan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu;
2. Menyusun rencana kerja pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa.
3. Melaksanakan kegiatan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang terdiri atas ;
a. Pengumuman pendaftaran;
b. Penerimaan berkas pendaftaran;
c. Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi;
d. Pemeriksanaan keabsahan dan legalitas;
e. Pelaksanaan Tes Wawancara;
f. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara;
g. Perpanjangan pendaftaran;
h. Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran;
i. Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran;
j. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran;
k. Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat;
l. Pengumuman Panwaslu Desa Terpilih
m. Pelantikan.
Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 memiliki kewajiban sebagai berikut :
1. Menjaga prinsip penyelenggara Pemilu;
2. Menjaga kerahasiaan; dan
3. Melaporkan kegiatan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa kepada Bawaslu Kabupaten.
Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Kecamatan Sobang berdasarkan hasil rapat pleno Ketua Panwaslu Kecamatan Sobang pada tanggal 07 Februari 2020 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 001/K/BT.02/II/2020.
Adapun susunan persoanlia Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 sebagaimana berikut :
Ketua : M. Nawawi Husaini
Sekretaris : Rachman Soekmaji, S.Pd
Anggota :
1) Taryana
2) Riki Rikardo
3) Raswidin Enrarobika
4) M. Abdurohman Sidik
5) Agus Saefullah
6) Rosihan Anwar
7) Entis Sutisna
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBENTUKAN
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA
Pada tahapan persiapan Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang mengikuti Rakernis Pembentukan Panwaslu Desa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Dalam kegiatan tersebut disampaikan terkait pedoman pembentukan Panwaslu Desa. Adapun tahapan dan jadwal kegiatan Pembentukan Panwaslu Desa, sebagaiman dalam tabel berikut :
Tabel
Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pembentukan Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Tahun 2020
NO | KEGIATAN | TANGGAL | DURASI (HARI) |
1 | Pengumuman pendaftaran | 10-16 Feb | 7 |
2 | Pendaftaran dan penerimaan berkas | 16-22 Feb | 7 |
3 | Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi | 16-22 Feb | 7 |
4 | Pemeriksaan keabsahan dan legalitas | 16-22 Feb | 7 |
5 | Pelaksanaan Tes Wawancara | 16-22 Feb | 7 |
6 | Pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara | 25-27 Feb | 3 |
7 | Perpanjangan pendaftaran | 27 Feb-4 Maret | 7 |
9 | Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran | 27 Feb-4 Maret | 7 |
10 | Pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan | 27 Feb-4 Maret | 7 |
11 | Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran | 27 Feb-4 Maret | 7 |
12 | Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran | 4-5 Maret | 2 |
13 | Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat | 6-10 Maret | 5 |
14 | Pengumunan Panwaslu Desa Terpilih | 12 Maret | 1 |
15 | Pelantikan | 13-20 Maret | 8 |
Sumber : Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020
tanggal 06 Februari 2020.
Sesuai dengan tahapan Pembentukan Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan Sobang membuat pengumuman pendaftaran Pembentukan Panwaslu Desa Nomor : 08/BT.02-33/KP.01.00/II/2020 tertanggal 09 Februari 2020 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang, Bahwa pelaksanaan pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 10 – 16 Februari 2020.
Adapun lampiran pada pengumuman tersebut memuat persyaratan Calon Anggota Panwaslu Desa dan dokumen persyaratan calon anggota Panwaslu Desa. Adapun strategi yang baik agar pengumuman tersebut bisa sampai kepada calon anggota Panwaslu Desa potensial khususnya dan masyarakat Kecamatan Sobang pada umumnya maka pengumuman dimuat di Media Sosial Panwaslu Kecamatan Sobang ( Facebook, Instagram, WhatsApp) dan disebarkan serta ditempelkan di tempat-tempat strategis seperti Kantor Kecamatan Sobang dan Kantor Desa se-Kecamatan Sobang.
Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai dari tanggal 16 – 22 Februari 2020 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang Dalam proses pendaftaran, Panwaslu Kecamatan Sobang telah menyiapkan instrument pendafttaran yang terdiri dari Buku Register Pendaftaran, Daftar Hadir Pendaftar, Daftar Isian Kelengkapan Berkas Administrasi (Tanda Terima Bekas), pengisian Angket Bawaslu RI. Dalam teknis proses penerimaan berkas pendaftar, Panwaslu Kecamatan Sobang membagi 4 tim yakni tim 1 bertugas menjaga daftar hadir, tim 2 verifikasi berkas pendaftaran dengan daftar isian/ tanda terima (apabila berkas dinyatakan lengkap maka pendaftar menerima tanda terima, namun apabila belum lengkap maka pendaftar diminta untuk melengkapi sebelum diberikan tanda terima), tim 3 bertugas Mengarahkan pendaftar ke tempat antrian untuk mengikuti tahapan Tes Wawancara. Setelah melakukan Tes Wawancara, peserta di arahkan kepada tim 4 untuk mengisi angket peserta/pendaftar. Setelah lewat pukul 16.00 WIB maka tim penerima berkas melakukan penyusunan laporan harian. Dalam format tesebut akan terlihat jumlah pendaftar harian dari tiap Desa se-kecamatan Sobang. Berikut progres pendaftar harian pada pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang.
Progres Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang pada Masa Pendaftaran
NO | DESA | PROGRES HARIAN | JK | JUMLAH | |||||||
16 Feb | 17 Feb | 18 Feb | 19 Feb | 20 Feb | 21 Feb | 22 Feb | L | P | |||
1 | BOJEN | 1 | 1 | 2 | 2 | ||||||
2 | BOJENWETAN | 1 | 1 | 2 | 2 | ||||||
3 | CIMANIS | 2 | 2 | 3 | 1 | 4 | |||||
4 | KERTARAHARJA | 2 | 1 | 3 | 3 | ||||||
5 | KUTAMEKAR | 1 | 1 | 1 | 3 | 3 | |||||
6 | PANGKALAN | 1 | 1 | 2 | 2 | ||||||
7 | SOBANG | 1 | 1 | 2 | 2 | ||||||
8 | TELUKLADA | 3 | 2 | 3 | 2 | 5 | |||||
JUMLAH | 6 | 8 | 9 | 20 | 3 | 23 |
Sumber:Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Total pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang mulai dari tanggal 16 – 22 Februari 2020 dapat dilihat dalam tabel dan grafik berikut :
1. Berdasarkan Jenis Kelamin
No | Jenis Kelamin | Jumlah |
1 | Laki-laki | 20 |
2 | Perempuan | 3 |
Jumlah | 23 |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa pendaftar laki-laki lebih dominan (87%) daripada pendaftar perempuan.
Grafik Persentase Pendaftar Laki-laki dan Perempuan
Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang 2020.
2. Berdasarkan Pendidikan Terakhir
No | Pendidikan Terakhir | Jumlah |
1 | SMA | 16 |
2 | S1 | 7 |
Jumlah | 23 |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa sebagian besar (70%) pendaftar berpendidikan terakhir SMA/Sederajat. Hal ini sebagaimana terlihat dalam grafik berikut :
Grafik Persentase Tingkat Pendidikan Terakhir Pendaftar
Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.
3. Berdasarkan Usia
No | Usia | Jumlah |
1 | < 25 | 1 |
2 | 25-35 | 13 |
3 | 36-45 | 5 |
4 | 46-55 | 4 |
Jumlah | 23 |
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 bervariatif. Namun sebagian besar (57%) usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 Kecamatan Sobang adalah 25 – 35 tahun.
Grafik Persentase Usia Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Setelah selesai proses pendaftaran pada tanggal 22 Februari 2020, tahapan selanjutnya adalah memeriksa keabsahan dan legalitas berkas calon Anggota Panwaslu Desa sebanyak 23 (dua puluh tiga) pendaftar.
Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas mengacu kepada syarat pendaftaran dan persayaratan pendaftaran. Kalau dua kategori tersebut terpenuhi maka calon anggota Panwaslu Desa bisa mengikuti tahapan proses seleksi berikutnya. Mekanisme yang digunakan dalam pemeriksaan keabsahan berkas pendaftaran yaitu pada saat peserta mendaftar dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkasnya. Adapun yang menjadi fokus pemeriksaan adalah kelengkapan, keabsahan berkas (ijazah Legalisir, surat keterangan sehat dari RSUD/puskesmas), syarat usia, KTP, identifikasi SIPOL.
Pemeriksaan keabsahan Berkas persayarat pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa dibuka satu persatu dan dinput menggunakan format yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Administrasi. Dari hasil Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Panitia didapatkan rincian sebagai berikut :
1. Pendaftar yang lulus administrasi
a. Berdasarkan Jenis Kelamin
No | Jenis Kelamin | Jumlah |
1 | Laki-laki | 19 |
2 | Perempuan | 3 |
Jumlah | 22 |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa pendaftar laki-laki lebih dominan (86%) daripada pendaftar perempuan.
Grafik Persentase Pendaftar Laki-laki dan Perempuan
Calon Anggota Panwaslu Desa yang lulus seleksi administrasi.
b. Berdasarkan Pendidikan Terakhir
No | Pendidikan Terakhir | Jumlah |
1 | SMA | 15 |
2 | S1 | 7 |
Jumlah | 22 |
Sumber: Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa tingkat pendidikan terakhir pendaftar yang lulus seleksi admnistrasi sebagian besar adalah berpendidikan SMA (68 %), sebagaimana terlihat dalam grafik berikut :
Grafik Persentase Tingkat Pendidikan Terakhir Calon Anggota
Panwaslu Desa Kecamatan Sobang yang lulus seleksi administrasi.
c. Berdasarkan Usia
No | Usia | Jumlah |
1 | < 25 | 0 |
2 | 25-35 | 13 |
3 | 36-45 | 5 |
4 | 46-55 | 4 |
5 | 56-65 | 0 |
Jumlah | 22 |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 yang lulus seleksi administrasi sebagian besar (59%) usia 25 – 35 tahun. Adapun persentase rincian usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dalam grafik dibawah ini.
Grafik Persentase Usia Calon Anggota Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang yang Lulus Seleksi Administrasi.
2. Pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi
a. Jumlah yang tidak memenuhi syarat administrasi
No | Jenis Kelamin | Jumlah |
1 | Laki-laki | 1 |
2 | Perempuan | 0 |
Jumlah | 1 |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa calon pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi sebesar (4%) laki-laki.
Grafik Persentase Pendaftar Laki-laki dan Perempuan Calon Anggota
Panwaslu Desa Kecamatan Sobang yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi
b. Daftar nama yang tidak memenuhi syarat administrasi
NO | Nomor Pendaftaran | Nama | JK | Desa | Keterangan |
1 | 006 | WISNU MAULANA | L | Bojen | Usia Kurang 25 Tahun |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Panwaslu Kecamatan Sobang mengumumkan daftar nama calon anggota Panwaslu Desa hasil penelitian administrasi dengan Nomor : 08/BT-02-33/TU.03/II/2020.
Pengumuman dilakukan tanggal 25 Februari media online/cetak dan ditempel di Kantor Kecamatan Sobang dan di Kantor Desa se-Kecamatan Sobang. Pengumuman berisi daftar nama calon anggota Panwaslu Desa yang memenuhi persyaratan administrasi.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama- nama yang telah diumumkan oleh Panitia Pembentukan Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang sebagai calon anggota Panwaslu Desa yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti tes tertulis/wawancara. Waktu penyampaian Tanggapan dan masukan Masyarakat dimulai tanggal 6-10 Maret 2020 melalui Form yang disediakan di media online atau datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. Tanggapan dan masukan masyarakat dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat. Di Kecamatan Sobang tidak ada masyarakat yang memberikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat.
Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu Desa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dari tanggal 16-22 Februari. Yang bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang.
Teknis pelaksanaan tes wawancara yaitu dengan cara 3 Komisioner Panwaslu Kecamatan mewawancarai 1 Calon Anggota Panwaslu Desa dalam satu ruangan secara bergiliran.
Adapun materi wawancara meliputi :
1) Penguasaan materi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu, sistem Hukum, sistem Politik serta peraturan-peraturan perundang-undangan mengenai pemilu;
2) Integritas diri, komitmen dan motivasi;
3) Kemampuan kepemimpinan dan kerjasama tim;
4) Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi;
5) Pengetahuan muatan lokal;
Adapun teknis pelaksanaan wawancara, yaitu :
1) Presentasi oleh calon Panwas Pemilihan Kecamatan mengenai motivasi menjadi anggota Panwas Pemilihan Kecamatan;
2) Tanya jawab yang meliputi materi wawancara;
Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan wawancara terhadap masing- masing calon anggota Panwaslu Desa dilaksanakan paling lama 25 menit, dimana 3 Komisioner Panwaslu Kecamatan mewawancarai 1 Calon Anggota Panwaslu Desa dalam satu ruangan secara bergiliran. Pelaksanaan Tes wawancara dituangkan ke dalam Berita Acara. Berikut merupakan rincian peserta tes wawancara :
1. Peserta yang mengikuti Tes wawancara
No | Jenis Kelamin | Jumlah |
1 | Laki-laki | 19 |
2 | Perempuan | 3 |
JUMLAH | 22 |
Sumber: Diolah dari laporan harian Ponitia Pembentukan Panwaslu Desa
Kecamatan SobangTahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa peserta tes Wawancara sebagian besar (86%) adalah laki-laki.
Grafik Persentase Peserta tes Wawancara antara Laki-laki dan Perempuan
2. Peserta yang tidak mengikuti tes Wawancara
No | Jenis Kelamin | Jumlah |
1 | Laki-laki | 1 |
2 | Perempuan | 0 |
JUMLAH | 0 |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa
Kecamatan SobangTahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa peserta yang tidak mengikuti tes Wawancara sebagian besar (4%) adalah laki-laki.
Grafik Persentase Peserta tes yang tidak mengikuti Wawancara
Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan rapat pleno untuk menetapkan anggota Panwaslu Desa pada tanggal 12 Maret 2020 dengan mekanisme memeriksa berkas hasil tes wawancara calon anggota Panwaslu Desa yang sudah di kali bobot 100%, setelah dijumlahkan didapatkan peringkat berdasarkan nilai tertinggi ke nilai terendah. Satu nama dengan peringkat tertinggi disetiap Desa ditetapkan sebagai panwaslu Desa terpilih. Calon Anggota Panwaslu Desa yang ditetapkan menjadi Anggota Panwaslu Desa diumumkan melalui media sosial dan di tempelkan di tempat strategis (Kantor Kecamatan dan Kantor Desa se-Kecamatan Sobang) pada tanggal 12 Maret 2020.
Berikut merupakan rincian peserta yang ditetapkan sebagai panwaslu Desa terpilih:
1. Berdasarkan Jenis Kelamin
No | Jenis Kelamin | Jumlah |
1 | Laki-laki | 8 |
2 | Perempuan | 0 |
JUMLAH | 8 |
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa panwaslu Desa terpilih laki- laki lebih dominan (100%) daripada pendaftar perempuan.
Grafik Persentase Anggota Panwaslu Desa Terpilih Tahun 2020 berdasarkan Jenis Kelamin.
2. Berdasarkan Pendidikan
No | Pendidikan Terakhir | Jumlah |
1 | SMA | 5 |
2 | S1 | 3 |
JUMLAH | 8 |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa
KecamatanSobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa tingkat pendidikan terakhir pendaftar yang terpilih sebagian besar adalah berpendidikan SMA (62%), sebagaimana terlihat dalamgrafik berikut :
Grafik Persentase Anggota Panwaslu Desa Terpilih Tahun 2020
berdasarkan Tingkat Pendidikan Terakhir.
3. Berdasarkan Usia
No | Usia | Jumlah |
1 | 25-35 | 5 |
2 | 36-45 | 2 |
3 | 46-55 | 1 |
JUMLAH | 8 |
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia pendaftar Panwaslu Desa Tahun 2020 yang terpilih sebagian besar (62%) usia 25 – 35 tahun.
Adapun persentase rincian usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Terpilih sebagaimana dalam grafik dibawah ini.
Grafik Persentase Anggota Panwaslu Desa Terpilih Tahun 2020 berdasarkan Usia.
Pelantikan Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang dillaksanakan pada tanggal 14 Maret 2020 bertempat di Villa Kampung Nelayan Jalan Raya Tanjung Lesung Kp. Cipanon Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang.
Berdasarkan Surat Keputusan Panwaslu Kecamatan Sobang Nomor 14/K/BT.02.33/KP.04.00/III/2020 tanggal 14 Maret 2020 maka Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 secara resmi dilantik dengan menandatangani Berita Acara, pembacaan Sumpah Janji dan menandatangani Pakta Integritas. Adapun komposisi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa sebagaimana berikut :
Tabel
Komposisi Anggota Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Terpilih Tahun 2020
NO | Desa | Jenis Kelamin | Panwaslu Desa | ||
L | P | Lama | Baru | ||
1 | BOJEN | 1 | - | - | 1 |
2 | BOJENWETAN | 1 | - | - | 1 |
3 | CIMANIS | 1 | - | - | 1 |
4 | KERTARAHARJA | 1 | - | 1 | - |
5 | KUTAMEKAR | 1 | - | 1 | - |
6 | PANGKALAN | 1 | - | - | 1 |
7 | SOBANG | 1 | - | - | 1 |
8 | TELUKLADA | 1 | - | - | 1 |
Jumlah | 8 | 0 | 2 | 6 |
1. Laporan Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Laporan hasil pendaftaran dan penerimaan pendaftaran terdiri atas :
a. Laporan Pelaksanaan Seleksi Administrasi
b. Laporan Pelaksanaan Tes Wawancara
2. Laporan Akhir Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang
Laporan Akhir yang harus disusun oleh Panwaslu Kecamatan Sobang adalah Laporan Proses Tahapan Pembentukan dimulai dari Tahapan persiapan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang. Panwaslu Kecamatan Sobang menyusun laporan ini dilakukan secara sistematis sesuai dengan tahapan dari awal sampai akhir tahapan termasuk tahapan pelaporan.
BAB IV
EVALUASI/REKOMENDASI
Bahwa dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, Panwaslu Kecamatan Sobang mempunyai tugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu Kecamatan Sobang. Oleh sebab itu dalam rangka membantu tugas-tugas Panwaslu Kecamatan Sobang maka perlu dibantu oleh Panwaslu Desa untuk membantu Panwaslu Kecamatan Sobang di tingkat kecamatan. Berdasarkan hal tersebut dan kewenangan Panwaslu Kecamatan Sobang dipandang perlu membentuk Panwaslu Desa se- Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang didasarkan pula pada Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020.
Dari Tahapan Pendaftaran, Calon Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang yang mendaftar berjumlah 23 orang, setelah dilakukan pemeriksaan keabsahan dan legalitas dokumen tersisa 22 dari 23 orang Calon Anggota Panwaslu Desa yang mengikuti Tes wawancara diseleksi menjadi 1 (satu) tiap Desa sebagai Calon Anggota Panwaslu Desa yang selanjutnya ditetapkan menjadi Anggota Panwaslu Desa.
1. Tahapan Pembentukan Panwaslu Desa sebaiknya diberikan rentang waktu yang panjang di setiap tahapan. Agar Panwaslu Kecamatan Sobang dapat melaksanakan tahapan Pembentukan Panwaslu Desa tidak terkesan terburu-buru.
2. Pada Proses Seleksi Tes Wawancara diharapkan tidak lagi melakukan Tes Wawancara setelah seleksi administrasi, sebab membutuhkan waktu yang panjang. Harusnya antara seleksi administrasi dan tes wawancara diberikan jeda waktu antara 1 atau 2 hari.
3. Untuk Memaksimalkan kerja dan efiseinsi waktu dan tenaga. Proses Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa bisa menggunakan Sistem Informasi.
BAB V
P E N U T U P
Demikian Laporan akhir Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kami buat, sebagai bahan pertanggungjawaban kami dalam menjalankan tugas membentuk Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang. Serta semoga Laporan akhir ini juga sebagai bahan evaluasi bagi kami untuk melaksanakan Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang agar lebih baik lagi dari sebelumnya.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DOKUMEN LAPORAN AKHIR
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA PANWASLU KECAMATAN SOBANG
TAHUN 2020
Lampiran-Lampiran terdiri dari :
1. Rekap
a. Rekap By name by addres seluruh pendaftar
b. Rekap By name by addres pendaftar lulus administrasi
c. Rekap Rekap By name by addres yang di tetapkan/terpilih
2. Pengumuman Pendaftaran
a. Format Pengumuman sesuai pedoman yang berlaku
b. Timeline Rekrutmen
3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Administrasi
a. Daftar hadir pendaftar
b. BA Pemeriksaan Kelengkapan berkas Keseluruhan
4. Tes Wawancara
a. Daftar Hadir Tes Wawancara
b. BA Tes Wawancara keseluruhan
5. Pengumuman Lulus Administrasi dan Wawancara
6. Tanggapan masukan Masyarakat (Tidak Ada)
7. Pengumuman
a. BA Penetapan Panwaslu Desa Terpilih
b. Pengumuman Panwaslu Desa Terpilih
8. Lampiran SK
9. Surat Ijin Atasan Calon Anggota Panwaslu Desa
10.Dokumentasi Pertahapan
11.Diagram/Grafik Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa
Keterangan :
1. Laporan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam bentuk softcopy dengan format 1(satu) file pdf;
2. Berkas Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa di scan per berkas lamaran dan di folderkan per Kelurahan/Desa;
3. Softcopy Laporan dan scanan berkas lamaran di serahkan dalam bentuk CD ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
4. Laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan.
0 Response to "Contoh Laporan Akhir Pembentukan Panwaslu Desa Tahun 2020"
Post a Comment