BY YOHANA ANESTASIA
I. PENDAHULUAN
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1988 dalam Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang menetapkan bahwa dalam pelak¬sanaan pembangunan nasional segenap kemampuan modal dan po¬- tensi dalam negeri harus dimanfaatkan dengan disertai kebi¬jaksanaan serta langkah-langkah guna membantu, membimbing pertumbuhan dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah untuk berpartisipasi dalam proses pem¬bangunan sehingga dapat berdiri sendiri antara lain dengan peningkatan kegiatan koperasi, agar mampu memainkan peranan yang sesungguhnya dalam tata ekonomi Indonesia, sesuai dengan prinsip percaya kepada kemampuan sendiri.
Untuk itu, koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, harus diberikan kesempatan seluas-luasnya dan ditingkatkan pembinaannya, sehingga benar-benar mampu menunaikan peranan yang sesungguhnya dalam pembangunan. Kebijaksanaan ini harus diambil dalam rangka memecahkan ketidakselarasan di dalam masyarakat, karena adanya selapisan kecil masyarakat dengan kedudukan ekonomi yang sangat kuat dan menguasai sebagian terbesar kehidupan ekonomi nasional, sedang di lain pihak bagian terbesar masyarakat berada dalam keadaan ekonomi yang lemah dan belum pernah dapat menjalankan peranannya yang besar dalam kegiatan perekonomian nasional.
Selanjutnya GBHN 1988 juga menetapkan arah dan kebijak¬sanaan pembangunan koperasi sebagai berikut.
1. Dunia usaha nasional, yang terdiri dari usaha negara, koperasi dan usaha swasta perlu terus dikembangkan men¬- jadi usaha yang sehat dan tangguh dan diarahkan agar mampu meningkatkan kegairahan dan kegiatan ekonomi serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, memperluas lapangan kerja, meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan memantapkan ketahanan nasional. Dalam hubungan ini perlu diperluas kesempatan berusaha serta ditumbuhkembangkan swadaya dan kemampuan berusaha khususnya bagi koperasi, usaha kecil serta usaha infor¬- mal dan tradisional, baik usaha masyarakat di pedesaan maupun di perkotaan. Selanjutnya perlu diciptakan iklim usaha yang sehat serta tata hubungan yang mendorong tum¬buhnya kondisi saling menunjang antara usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, serta keterkaitan yang saling menguntungkan dan adil antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah.
2. Kebijaksanaan perkreditan untuk koperasi serta pengusaha golongan ekonomi lemah termasuk yang berusaha di sektor informal dan tradisional perlu dilanjutkan dan disempur¬nakan dengan meningkatkan kemudahan untuk memperoleh kredit secara memadai serta diarahkan untuk menumbuhkan kemampuan, daya saing dan produktivitasnya dalam rangka lebih menggerakkan pertumbuhan ekonomi dari bawah serta mendorong pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
3. Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional, koperasi perlu lebih dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai gerakan dari masya- rakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi, pemasaran dan jasa, perlu terus didorong, serta dikem¬-bangkan dan ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku utama dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pembinaan yang tepat atas koperasi perlu diintensifkan agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara sehat serta hasil-hasil usahanya makin dinikmati oleh para anggotanya. Koperasi Unit Desa (KUD) perlu terus dibina dan dikembangkan agar tumbuh sehat dan kuat sehingga koperasi akan makin berakar dan peranannya makin besar dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat terutama di pedesaan.
Sejalan dengan arah dan kebijaksanaan itu, dalam GBHN 1988 juga diperinci arah dan kebijaksanaan pembangunan kope¬- rasi sebagai salah satu unsur penggerak bidang ekonomi, yang berbunyi sebagai berikut.
1. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu terus di¬- dorong pengembangannya dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi. Koperasi harus dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi rakyat yang mandiri yang pertumbuhannya berakar di dalam masyarakat. Untuk itu perlu lebih ditingkatkan kesadaran, kegairahan dan kemampuan masyarakat luas untuk berkoperasi, antara lain, melalui pendidikan, penyuluhan dan pembinaan pengelolaan koperasi. Selanjut¬- nya perlu ditingkatkan partisipasi aktif anggota pada semua tingkat, serta keterkaitan kelembagaan antara primer, pusat dan induk.
2. Gerakan memasyarakatkan koperasi perlu ditingkatkan dan dalam pelaksanaannya didukung oleh pendidikan perkopera¬-sian baik di sekolah-sekolah maupun di luar sekolah serta pembinaan koperasi secara profesional. Usaha peningkatan kemampuan koperasi mencakup semua tingkat dan jenis usaha masyarakat dengan penekanan pada kope¬- rasi primer, dalam rangka peningkatan kemampuan masyara- ¬kat berpendapatan rendah dan usaha golongan ekonomi lemah. Sejalan dengan itu dilanjutkan pula berbagai kemudahan bagi pengembangan koperasi termasuk kesempatan memperoleh kredit serta bantuan tenaga manajemen, penye¬lenggaraan latihan keterampilan dan pendidikan keahlian.
3. Kemampuan koperasi untuk berperan lebih besar di berba- ¬gai sektor seperti pertanian, perindustrian, pertambang¬- an, energi, perdagangan, angkutan, pariwisata, transmi¬grasi, perumahan dan pemukiman, perlu ditingkatkan. Untuk itu perlu, didorong dan dikembangkan kerja sama antara koperasi dengan usaha negara dan swasta. Selan-jutnya dalam rangka perwujudan tatanan kehidupan ekonomi yang adil, koperasi perlu diberi kesempatan lebih luas untuk turut serta memiliki usaha-usaha swasta maupun negara.
4. Pembinaan KUD dan koperasi primer lainnya perlu dilan¬jutkan sehingga makin meningkat mutu dan kemampuannya.
Khusus KUD perlu makin ditingkatkan peranannya dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat terutama di pedesa¬- an. Sejalan dengan itu perlu dilanjutkan pula peningkat- an kemampuan dan peranan koperasi fungsional, seperti koperasi karyawan perusahaan, pegawai negeri, wanita, pemuda, pelajar dan mahasiswa agar tumbuh makin kuat dan mandiri.
Demikianlah, dalam usaha untuk lebih meningkatkan peran- ¬an dan kemampuan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang disusun sebagai usaha bersama, atas azas kekeluargaan, maka dalam Repelita V kebijaksanaan pembinaan koperasi akan lebih dititikberatkan pada usaha peningkatan aspek kualitas sehingga koperasi akan menjadi semakin mandiri dan berakar di dalam masyarakat. Sehubungan dengan itu, kegiatan-kegiatan pembinaan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi akan diarahkan untuk dapat lebih meningkatkan mutu dan kemampuan¬- nya, partisipasi aktif anggota dan keterkaitan kelembagaan pada semua tingkat yaitu primer, pusat, dan induk koperasi, serta pendidikan dan pelatihan perkoperasian. Dalam pembinaan dan pengembangan ini, prioritas utama akan tetap diberikan pada Koperasi Unit Desa (KUD), di samping koperasi primer lainnya dan koperasi fungsional, sehingga koperasi akan makin mengakar dan membudaya, dan peranannya semakin berarti dalam rangka mewujudkan tata kehidupan ekonomi yang adil dan mak- ¬mur.
II. KEADAAN DAN MASALAH
Keadaan dan pengembangan koperasi selama Repelita IV me¬rupakan titik tolak bagi kesinambungan pembangunan koperasi dalam Repelita V yang akan datang. Oleh karena itu pengertian
dan penilaian mengenai keadaan dan masalah pembangunan kope¬- rasi dalam periode Repelita IV perlu diperoleh baik berkenaan dengan kebijaksanaan dan langkah yang ditempuh maupun berke¬- naan dengan program dan kegiatan yang sedang berlangsung, demi tercapainya pengembangan koperasi yang dicita-citakan.
Pembinaan dan pengembangan koperasi merupakan langkah strategis dalam upaya untuk memupuk pertumbuhan dan sekaligus meningkatkan peranan dan tanggung jawab masyarakat golongan ekonomi lemah dalam kegiatan pembangunan. Karena sebagian besar golongan ekonomi lemah berada di daerah pedesaan, maka dalam pelaksanaannya perhatian khusus terus diberikan kepada pembangunan KUD, tanpa mengabaikan pembangunan koperasi primer dan koperasi jenis lainnya. Di samping dapat mening¬- katkan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan melalui peran sertanya dalam kehidupan berkoperasi, pembangunan KUD juga diharapkan dapat mendorong perkembangan kewirausahaan dan pemerataan kesempatan berusaha yang pada gilirannya akan mendorong perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produk¬tivitas masyarakat di daerah pedesaan. Dengan demikian, pem¬bangunan KUD dalam Repelita IV merupakan langkah nyata dan strategis untuk mendorong usaha peningkatan pendapatan nyata sebagian besar warga masyarakat di daerah pedesaan, dan seka¬ligus meningkatkan pemerataan pembagian hasil-hasil pem-¬bangunan.
1. Keadaan Koperasi Dewasa Ini
Pembangunan koperasi yang dilaksanakan selama Repe¬- lita IV, secara kuantitatif (usaha koperasi) telah menunjuk¬- kan hasil yang cukup memadai. Namun demikian, agar hasil yang telah dicapai tersebut dapat berkesinambungan maka diperlukan
perkembangan pembangunan koperasi secara kualitatif. Apabila secara kualitatif (kelembagaan koperasi) koperasi yang ber¬sangkutan cukup berkembang maka peranannya dalam perekonomian nasional pada umumnya, dan dalam pembangunan pada khususnya, akan makin meningkat. Keadaan koperasi selama periode Repe¬- lita IV dapat digambarkan sebagai berikut.
a. Keadaan Kelembagaan Koperasi
Tujuan kebijaksanaan dan program pembinaan kelembagaan koperasi selama Repelita IV adalah: (1) meningkatkan kemam¬- puan organisasi, tata laksana dan pengawasan koperasi; (2)
meningkatkan kemampuan alat perlengkapan koperasi; (3) Me-
ningkatkan kemampuan berkoperasi para anggota; serta (4)
lebih menanamkan pengertian berkoperasi pada masyarakat luas.
Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan kebi¬jaksanaan dan program pembinaan kelembagaan koperasi adalah: (1) menyempurnakan pembinaan kelembagaan koperasi di bidang organisasi, tata laksana dan pengawasan; (2) mendorong KUD agar membentuk dan mengembangkan unit organisasi dan usaha; (3) menyelenggarakan latihan dan penataran serta penyuluhan bagi alat perlengkapan organisasi.
Hasil pembinaan kelembagaan koperasi secara kuantitatif dapat dicerminkan dari perkembangan jumlah koperasi, jumlah anggota, dan alat-alat perlengkapan organisasinya.
Pada tahun 1983 terdapat 25.161 buah koperasi. Jumlah itu meningkat menjadi 31.162 buah pada tahun 1987, berarti meningkat rata-rata sebesar 6,0% per tahun. Perkembangan jumlah koperasi tersebut di atas juga mencakup KUD. Pada tahun 1983 terdapat sebanyak 6.373 KUD. Selama kurun waktu
yang sama KUD meningkat sehingga menjadi 7.470 KUD pada tahun 1987, atau meningkat rata-rata sebesar 4,3% per tahun.
Dalam pada itu perkembangan jumlah anggota koperasi me-nunjukkan bahwa pada tahun 1983 baru mencapai 13.652 ribu orang dan pada tahun 1987 telah mencapai 25.545 ribu orang, atau mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,8% per tahun. Sementara itu jumlah anggota KUD yang pada tahun 1983 baru mencapai sebesar 9.608 ribu orang, pada tahun 1987 telah me-ningkat menjadi 16.682 ribu orang, atau mengalami kenaikan rata-rata sebesar 18,4% per tahun.
Selain pengurus dan badan pemeriksa, koperasi mempunyai alat perlengkapan organisasi yang lain, yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT). Alat perlengkapan ini dapat berfungsi sebagai alat pengukur perkembangan peranan para anggota dalam setiap koperasi. Dari jumlah koperasi yang ada, yang telah mampu me¬nyelenggarakan RAT meningkat dari 13.761 buah pada tahun 1983 menjadi 18.021 buah pada tahun 1987, atau mengalami kenaikan rata-rata sebesar 7,7% per tahun.
Alat perlengkapan organisasi berikutnya yang sangat me¬nentukan perkembangan koperasi adalah pengurus. Pada umumnya sejak saat pembentukan, setiap koperasi telah mempunyai pe-ngurus. Kemudian menyusul dibentuk badan pemeriksa.
Di samping alat perlengkapan organisasi, suatu koperasi memerlukan paling sedikit seorang manajer untuk mengelola usahanya. Perkembangan jumlah manajer selama Repelita IV masih memprihatinkan. Pada tahun 1983 jumlah manajer koperasi mencapai 9.328 orang, kemudian pada tahun 1987 menurun men¬- jadi 6.393 orang, atau mengalami penurunan rata-rata 7,9% per tahun. Dalam pada itu, KUD memiliki jumlah persentase manajer
yang lebih besar dibanding bukan KUD. Pada tahun 1987 seba¬- nyak 72,1% dari KUD yang ada telah memiliki manajer; di lain pihak dari non KUD yang ada pada tahun itu hanya 4,3% yang usahanya dikelola oleh manajer.
Dalam upaya untuk meningkatkan peranan wanita di bidang perkoperasian telah dilaksanakan latihan kerja dan pemben¬- tukan kelompok usaha bersama. Pada tahun 1987 koperasi yang dibentuk oleh para wanita telah berjumlah 769 buah dengan anggota sebanyak 367,8 ribu orang. Modal usaha yang dimiliki koperasi-koperasi tersebut mencapai sekitar Rp 9,1 milyar. Kegiatan usaha koperasi-koperasi tersebut antara lain: menye¬lenggarakan simpan pinjam, Kredit Candak Kulak (KCK), perto¬- koan, berjualan pakaian jadi, serta melaksanakan serba usaha dan jimpitan beras. Jumlah wanita yang menjadi anggota kope- rasi sampai dengan tahun terakhir Repelita IV telah mencapai sekitar 1.376,7 ribu orang.
Sementara itu, dalam upaya pengembangan sistem perkope¬-rasian secara nasional, telah dibina dan dikembangkan lemba¬- ga-lembaga keuangan koperasi melalui pemantapan Koperasi Asuransi Indonesia (KAI) dan Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN). Selama Repelita IV, melalui merger dan pengenalan manajemen modern, BUKOPIN telah menjadi bank tunggal kope¬- rasi, dengan nasabah yang semakin berkembang dan mencakup berbagai jenis koperasi yang ada di Indonesia seperti: Induk, Gabungan, Pusat maupun koperasi-koperasi primer lainnya. Di samping itu diusahakan dan didorong pula pertumbuhan dan pengembangan Koperasi Jasa Audit (KJA) sebagai, upaya dalam mewujudkan prinsip dasar koperasi di bidang pemeriksaan, yaitu, dari koperasi, oleh koperasi dan untuk koperasi. Dengan berperannya KJA dalam melakukan pemeriksaan terhadap
335
koperasi-koperasi, diharapkan KJA akan dapat merupakan salah satu landasan strategis menuju kemandirian koperasi.
Lebih jauh lagi, rangsangan yang ditimbulkan oleh peme- rintah di bidang kelembagaan telah mendorong terbentuknya Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) Koperasi dan Akademi Koperasi yang dibiayai oleh gerakan koperasi sendiri. Selain itu, untuk dapat memenuhi kebutuhan akan tenaga-tenaga yang lebih profesional di bidang perkoperasian, perhatian khusus telah diberikan kepada pembinaan dan pengembangan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN). Sebagai sarana untuk menyeleng¬garakan latihan, penataran dan penyuluhan bagi alat perleng¬- kapan organisasi koperasi digunakan Balai Latihan Koperasi (Balatkop) yang ada di setiap propinsi, kecuali DKI Jakarta. Bahkan di beberapa propinsi tersedia lebih dari satu Balat- kop, misalnya di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat. Di samping itu, khusus di DKI Ja¬- karta telah dibangun Pusat Latihan dan Penataran Koperasi (Puslatpenkop).
Sasaran dari pelatihan, penataran dan penyuluhan kope- rasi adalah mereka yang berkecimpung dalam koperasi, yang terdiri atas anggota pengurus, anggota badan pemeriksa, para kader koperasi, manajer dan karyawan koperasi. Jumlah tenaga koperasi tersebut yang memperoleh latihan, penataran dan pe¬nyuluhan selama Repelita III mencapai 89.923 orang. Dalam periode Repelita IV sampai dengan akhir Maret 1987 jumlahnya menurun menjadi 59.057 orang Penurunan ini disebabkan oleh diterapkannya persyaratan yang lebih ketat bagi calon peser- ¬ta; selain itu untuk sementara jumlah yang ada dipandang su- ¬dah memadai.
Selain sasaran tersebut, latihan, penataran dan penyu¬lu- han koperasi ditujukan pula kepada kelompok masyarakat, seperti dosen, pemuda, pramuka, wanita, pemuka agama, warta- wan, dan sebagainya. Kader dari kelompok masyarakat tersebut yang telah berkesempatan mengikuti pendidikan perkoperasian selama Repelita III berjumlah 5.139 orang. Jumlah tersebut dalam Repelita IV (sampai dengan akhir Maret 1987) meningkat menjadi 14.276 orang.
Penyuluhan yang mencakup sasaran lebih luas dilakukan dengan tujuan memasyarakatkan dan membudayakan koperasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti ceramah, diskusi, pameran, kesenian, tulisan-tulisan di surat-surat kabar, majalah dan buku perkoperasian. Di samping itu kegiatan penerangan dan penyuluhan koperasi juga dilakukan melalui siaran radio dan televisi.
b. Keadaan Usaha Koperasi
Kebijaksanaan pembinaan usaha koperasi dalam Repelita IV diarahkan pada.
Peningkatan kemampuan dan peranan setiap koperasi untuk berusaha di sektor pembangunan yang sesuai dengan kepentingan dan kegiatan ekonomi para anggo¬-tanya tanpa memberikan kedudukan monopoli kepada koperasi;
Pengembangan kemampuan koperasi dalam pemupukan modal sendiri dan dalam usaha memperoleh kredit dengan syarat-syarat yang memadai, baik untuk peng¬adaan sarana produksi maupun untuk kegiatan pema¬- saran yang diselenggarakan oleh koperasi.
337
Dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan tersebut di atas, upaya yang dilakukan dalam pengembangan usaha koperasi adalah sebagai berikut.
(1) Meningkatkan kemampuan koperasi, khususnya KUD, dalam usaha di bidang-bidang pertanian pangan, perkebunan rakyat, peternakan, perikanan, agro industri, industri kecil dan kerajinan rakyat, pertambangan rakyat, kelistrikan desa, perkreditan, terutama KCK, asuransi, perdagangan, pembangunan perumahan, angkutan, pengadaan dan penyaluran alat-alat produksi, serta pengadaan dan penyaluran bahan-bahan kebutuhan pokok dan konsumsi;
(2) Mendorong pembentukan, penumbuhan dan pengembangan unit-unit usaha baru oleh koperasi-koperasi yang telah tampak mampu, sesuai dengan kepentingan dan kegiatan ekonomi para anggotanya;
(3) Mendorong pembentukan dan pengembangan koperasi di daerah terpencil dan daerah transmigrasi, perkam-pungan nelayan dan sebagainya;
(4) Melaksanakan pembinaan yang lebih intensif dalam pemupukan modal melalui simpanan wajib dan mening¬katkan kesadaran menabung pada para anggota kope¬- rasi;
(5) Membantu koperasi dalam usahanya untuk mendapatkan kredit dengan syarat-syarat yang memadai, baik untuk keperluan investasi maupun untuk modal kerja; dan
(6) Meningkatkan kegiatan simpan pinjam di kalangan koperasi dan unit simpan pinjam pada KUD-KUD.
Hasil pembinaan dan pengembangan usaha koperasi, sampai dengan tahun keempat Repelita IV, tercermin dalam angka-angka peningkatan simpanan anggota, modal usaha dan peningkatan nilai usahanya sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Jumlah simpanan anggota koperasi pada tahun 1987 menca- ¬pai Rp 435,7 milyar. Dibandingkan dengan jumlah simpanan anggota pada akhir Repelita III telah terjadi kenaikan sebe¬- sar 248,6%. Jumlah simpanan anggota pada tahun 1983 baru men¬-capai Rp 125,0 milyar. Dengan demikian kenaikan rata-rata per tahun selama Repelita IV mencapai 62,1%.
Kenaikan simpanan anggota yang sangat besar itu disebab¬- kan oleh diperhitungkannya pendapatan yang diperoleh KUD dari kegiatan pengadaan pangan, pemasaran palawija, pemasaran cengkeh dan lain-lain yang dijadikan simpanan anggota dengan maksud untuk mendorong peningkatan kemandirian koperasi.
Jumlah modal usaha koperasi pada tahun 1987 mencapai Rp 1.183,8 milyar. Dibandingkan dengan jumlah modal usaha yang dikelola koperasi pada akhir Repelita III telah terjadi kenaikan sebesar 120,2%. Pada tahun 1983 jumlah modal usaha koperasi baru mencapai Rp 537,6 milyar. Ini berarti bahwa kenaikan modal usaha rata-rata per tahun selama Repelita IV mencapai 30,1%.
Modal usaha koperasi, selain bersumber dari simpanan anggota, juga diperoleh dari pinjaman Bank Pemerintah. Modal usaha koperasi yang bersumber dari pinjaman Bank Pemerintah diperoleh koperasi dengan persyaratan yang cukup ringan dan dengan jaminan yang diberikan oleh Perusahaan Umum Pengem¬- bangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK). Besarnya nilai kredit yang diperoleh koperasi setiap tahun rata-rata mencapai Rp 139,2 milyar ,dengan jaminan yang diberikan setiap tahun
339
rata-rata sebesar Rp 122,6 milyar. Di samping itu, dalam rangka membantu dalam pengadaan beras untuk sarana penyangga Pemerintah, bagi KUD disediakan pagu kredit dengan nilai yang berkisar antara Rp 47,0 milyar dan Rp 75,7 milyar untuk setiap tahun.
Dengan modal seperti tersebut di atas, jumlah nilai usaha koperasi pada tahun 1987 mencapai Rp 2.218,0 milyar. Dibandingkan dengan nilai usaha pada tahun 1983 yang telah mencapai Rp 2.114,4 milyar, nilai usaha tersebut meningkat 4,9% atau rata-rata 1,2% per tahun. Peningkatan yang kecil itu antara lain disebabkan oleh pengaruh kebijaksanaan moneter dan perbankan tahun 1983 serta menurunnya nilai usaha koperasi pada tahun 1986 sehubungan dengan menurunnya berba¬- gai kegiatan koperasi dalam pengadaan beras, pemasaran kopra dan pemasaran cengkeh.,
2. Masalah-masalah dalam Pembangunan Perkoperasian
Pertumbuhan dan perkembangan koperasi, khususnya KUD sampai dengan berakhirnya Repelita IV masih belum mencapai sasaran yang diharapkan, terutama yang menyangkut kemampuan¬- nya dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat golongan ekonomi lemah. Hal itu disebabkan oleh berbagai masalah baik yang bersumber dari dalam koperasi masing-masing maupun yang bersumber dari luar, baik yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, yang berkaitan dengan aspek usaha maupun yang berkaitan dengan aspek lainnya.
a. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Kelembagaan Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya dapat mendukung
gerak langkah pengembangan usaha. Di samping itu mekanisme kelembagaan belum berkembang cukup memadai untuk dapat secara optimal mendukung kegiatan usaha koperasi.
Alat perlengkapan organisasi koperasi umumnya belum se¬penuhnya berfungsi dengan baik sebagaimana diharapkan. Dalam hal ini pengurus dan badan pemeriksa serta pelaksana usaha, seperti manajer dan karyawan koperasi, kebanyakan belum memi- liki keterampilan yang memadai ataupun jiwa usaha yang diper¬lukan. Dengan demikian dalam melaksanakan pengelolaan organi¬- sasi dan usahanya, banyak koperasi yang belum dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Jiwa wirausaha dan wirakoperasi yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha koperasi, tampaknya masih merupakan hal yang sulit dimiliki oleh sebagian besar koperasi dalam waktu yang singkat.
Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam sebagian besar Koperasi¬-koperasi Unit Desa belum berjalan secara serasi. Upaya mendu¬dukkan manajer sebagai pengelola usaha sehari-hari di kope¬- rasi, khususnya KUD, tampaknya belum terlaksana sesuai dengan yang diperlukan. Sering peranan manajer masih lebih banyak bersifat administratif. Pengelolaan usaha lebih banyak di¬- tangani oleh pengurus.
Dalam pada itu kenyataan ,menunjukkan pula bahwa di dalam wadah gerakan koperasi, berlangsungnya kehidupan koperasi le- bih banyak tergantung pada kemampuan pengelolaan para peng- urus, badan pemeriksa dan manajer. Masalah sikap, tingkah laku, perbuatan dan kemampuan para anggota pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam berorganisasi sangat menentukan keadaan dan perkembangan setiap koperasi.
Penyelenggaraan RAT koperasi sebagai pelaksanaan asas demokrasi ekonomi pada umumnya dirasakan belum dapat sepe- ¬nuhnya menampung keinginan dan kepentingan anggota. Peran serta anggota dalam koperasi pada umumnya masih kurang. Ke¬- adaan ini dapat dilihat dari aktivitas anggota dalam membayar iuran, baik iuran wajib maupun iuran sukarela, di samping masih banyaknya anggota yang meminjam uang, tetapi kurang patuh dalam mengembalikannya.
Kurangnya rasa memiliki dan rasa tanggung jawab di ka¬- langan anggota serta kurangnya peran serta anggota dalam kegiatan koperasi berakibat terhambatnya usaha peningkatan swadaya koperasi. Peran serta anggota akan meningkat apabila koperasi dapat meningkatkan pelayanannya bagi mereka.
Dalam kehidupan sehari-hari masih dirasakan kurang pe¬ngertian di kalangan anggota koperasi tentang nilai-nilai koperasi, khususnya asas-asas, sendi-sendi dasar, fungsi, peranan dan tugas koperasi serta kesadaran akan pentingnya koperasi sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan sejarah per¬kembangan koperasi di masa lalu, pada saat ini masih terdapat sementara anggota masyarakat yang meragukan kemampuan kope¬- rasi untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
b. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Usaha
Masalah yang dihadapi dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan erat dengan masalah yang terdapat dalam aspek ke¬lembagaan, terutama mengenai alat perlengkapan organisasi dan kemampuan para pengelola usaha koperasi seperti diuraikan di atas. Masalah strategis lainnya yang sangat berkaitan dengan
pengembangan usaha mencakup masalah kebutuhan modal dan kerja sama koperasi dengan badan usaha yang lain.
Masalah permodalan koperasi tampak dalam strukturnya yang masih dirasakan sangat lemah, terutama karena sumber permodalan umumnya masih tertumpu pada simpanan anggota. Apabila permodalan koperasi hanya tertumpu pada simpanan pokok dan simpanan wajib, maka modal yang diperoleh koperasi relatif akan kecil karena kemampuan sebagian besar anggota koperasi pun kecil.
Kecilnya modal simpanan anggota, tampaknya disebabkan oleh adanya anggapan bahwa simpanan itu hanya sekadar untuk memenuhi ketentuan formal Undang-undang No. 12/1967 dan Ang-garan Dasar Koperasi bersangkutan, sehingga pengumpulannya tidak dilakukan dengan disiplin yang tinggi, baik oleh pengu- rus sebagai pengelola koperasi maupun oleh anggota yang wajib membayarnya. Hal itu disebabkan pula oleh toleransi dan teng¬-gang rasa yang terlalu besar pada pihak pengurus atas kewa¬- jiban anggota untuk membayar simpanannya.
Untuk memperoleh modal yang berasal dari kredit Bank juga ditemui permasalahan. Tidak sedikit permohonan kredit dari koperasi yang secara teknis sebenarnya tidak bisa di¬- terima oleh Bank. Untuk koperasi yang masih dalam keadaan demikian perlu dibina terlebih dulu manajemennya agar koperasi tersebut memenuhi syarat sebagai pemohon kredit.
Koperasi pada umumnya dan Koperasi-koperasi Unit Desa pada khususnya sebagai lembaga usaha yang berkewajiban mela¬- yani kebutuhan anggota, pada umumnya sangat terbatas kemam¬puannya untuk menunaikan tugas itu, terutama karena kekurang- an modal.
343
Dalam hal permodalan koperasi pada umumnya, terutama KUD, di satu pihak masih sangat tergantung pada bantuan pihak luar. Dalam hubungan ini, apabila pemberian bantuan itu kurang diimbangi dengan pemberian bimbingan yang memadai maka dapat terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal dan ada ke¬mungkinan menumbuhkan sikap ketergantungan yang semakin besar di kalangan gerakan koperasi. Perkembangan sikap semacam ini dapat menjadi penghalang bagi usaha kemandirian koperasi. Di lain pihak, belum ada sistem perkreditan dengan persyaratan lunak dan murah yang diperlukan agar koperasi-koperasi mampu memenuhi tugasnya untuk melayani kebutuhan para anggotanya.
Masalah lain yang berkaitan dengan pengembangan usaha koperasi adalah kurangnya kemampuan koperasi untuk memanfa¬- atkan kesempatan berusaha yang tersedia sehingga kegiatan-ke¬giatannya masih terbatas di bidang-bidang tertentu. Masalah lain yang masih memerlukan perhatian juga adalah belum ter¬binanya secara mantap pola dan bentuk kerja sama yang serasi, baik antara sesama koperasi, secara horisontal ataupun ver¬-tikal, maupun antara koperasi dengan Badan Usaha Milik Negara dan dengan Badan Usaha Swasta.
c. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Lingkungan
Masalah lain yang dihadapi adalah eratnya keterkaitan kehidupan koperasi dengan lingkungannya, seperti lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya dan lain-lain.
Selain itu yang perlu ditangani secara mendasar dalam Repelita V adalah kekurangan tenaga pembina koperasi di la¬- pangan baik dalam jumlah maupun mutunya. Kurangnya penelitian yang diperlukan untuk penyusunan studi kelayakan dan penen-
tuan kebijaksanaan koperasi juga merupakan masalah yang masih perlu ditangani.
III. KEBIJAKSANAAN DAN LANGKAH-LANGKAH
Dengan berpedoman pada GBHN 1988 serta dengan memperha¬tikan permasalahan dan tantangan dalam Repelita IV, sebagai- mana telah diuraikan di atas, maka pembinaan dan pengembangan koperasi yang akan dilakukan dalam Repelita V adalah melan¬jutkan, menyempurnakan dan meningkatkan hasil-hasil yang telah dicapai dalam Repelita IV. Sedangkan hal-hal yang belum tercapai akan diupayakan dan lebih diperhatikan perbaikan dan peningkatan usaha pelaksanaannya dalam Repelita V yang akan datang. Dengan demikian, kebijaksanaan dan langkah-langkah pembangunan untuk pembinaan dan pengembangan koperasi dalam Repelita V dapat dirumuskan sebagai berikut.
Pembinaan koperasi bertujuan agar setiap koperasi dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang kuat dan sehat, rapat anggotanya dapat berperan secara berhasil guna, sedang pengu¬- rus dan badan pemeriksanya dapat berfungsi secara efektif. Dengan tercapainya tujuan itu dapat diharapkan banyak kope¬- rasi yang akan dapat berfungsi sebagai wadah usaha yang mampu melaksanakan kegiatan ekonomi secara optimal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dan dengan demi- kian setiap koperasi akan dapat menjadi wadah utama untuk pengembangan kegiatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama para anggotanya, yang umumnya termasuk dalam golongan ekonomi lemah.
Pembinaan dan pengembangan koperasi selama Repelita V tetap mengutamakan KUD dan koperasi primer lainnya, agar
345
koperasi-koperasi tersebut dapat memperluas dan meningkatkan kegiatan usahanya secara efektif dan efisien di berbagai sektor. Kegiatan-kegiatan koperasi mencakup kegiatan pro- duksi, perkreditan, penyaluran, pengolahan dan pemasaran bahan dan barang hasil produksi usaha anggota-anggotanya, seperti pertanian pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, agroindustri, industri kecil dan kerajinan, pertambangan rakyat, perdagangan, jasa kelistrikan desa, angkutan dan sebagainya. Meskipun demikian koperasi-koperasi fungsional seperti Koperasi Buruh dan Karyawan Perusahaan, Pegawai Negeri, ABRI, Mahasiswa, Pemuda, Wanita dan sebagainya juga akan dibina lebih lanjut sehingga koperasi akan makin membu- daya dalam masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat daerah pedesaan.
Sementara itu, dalam rangka mendukung usaha penyebaran penduduk dan tenaga kerja yang lebih serasi dan seimbang maka dalam Repelita V akan tetap dilanjutkan kegiatan-kegiatan pembinaan koperasi di kota-kota sedang dan kecil sesuai dengan potensi kota-kota tersebut serta di daerah-daerah yang langsung merupakan pusat-pusat pembangunan daerah transmi- grasi.
Dalam pada itu, kebijaksanaan pembinaan koperasi akan dilaksanakan secara lebih terpadu serta lebih ditekankan aspek kualitasnya supaya dapat diwujudkan prakarsa dan swa¬- daya KUD dan koperasi-koperasi primer lainnya sehingga mampu menjadi koperasi yang mandiri.
Untuk mencapai kemandirian tersebut prioritas pembinaan Koperasi selama Repelita V ditujukan untuk terwujudnya seku¬-rang-kurangnya 2.000 KUD Mandiri yang selanjutnya dapat di¬kembangkan menjadi 4.000 KUD yang tersebar secara merata,
setidak-tidaknya di setiap kecamatan di seluruh Indonesia. Untuk itu ditetapkan prioritas pembinaan yang terdiri dari: (1) Prioritas I: Mencakup 2.000 KUD terpilih sebagai calon KUD Mandiri dan (2) Prioritas II: Mencakup 2.000 KUD lainnya yang dipersiapkan untuk mengisi posisi yang telah berhasil Mandiri.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas dalam Repelita V akan ditempuh langkah-langkah kebijaksanaan yang mencakup pembinaan kelembagaan dan pembinaan usaha koperasi.
1. Langkah-langkah Kebijaksanaan Pembinaan Kelembagaan Koperasi
Pembinaan kelembagaan koperasi terutama meliputi pembi- naan dan pemantapan organisasi, tata laksana, pengawasan, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan perkoperasian. Untuk me¬laksanakan kebijaksanaan tersebut ditempuh langkah-langkah:
a. Menyelenggarakan bimbingan konsultasi dalam rangka penyempurnaan organisasi, tata laksana dan peng-awasan, rapat anggota dan rapat pengurus serta me¬ningkatkan peran serta anggota dalam pengelolaan koperasi;
b. Menyelenggarakan konsultasi dalam rangka penerapan sistem akuntansi dan audit bagi koperasi-koperasi primer dan melaksanakan pemeriksaan pembukuan;
c. Menyelenggarakan pendidikan, kursus-kursus, latihan keterampilan dan penataran bagi para anggota pengu- rus, anggota badan pemeriksa, para manajer, para karyawan koperasi lainnya, aparat instansi yang terkait dan anggota kelompok tani dan nelayan, pe
347
muda dan wanita, serta masyarakat, melalui pendi-dikan formal maupun non formal;
d. Untuk menunjang pengembangan koperasi, maka jurusan manajemen koperasi pada Sekolah Menengah Ekonomi Atas akan dilanjutkan pengelolaannya serta lebih ditingkatkan jumlah dan mutunya. Selain itu mata pelajaran manajemen koperasi akan diberikan juga di Sekolah Menengah Atas Kejuruan lainnya;
e. Menyelenggarakan penyuluhan bagi para anggota kope¬rasi serta menyelenggarakan kegiatan penerangan bagi anggota kelompok tani dan nelayan dan masyara¬-kat umum, baik secara langsung maupun melalui media cetak atau elektronik, dalam rangka menumbuhkan peranan dan tanggung jawab masyarakat untuk berpe¬- ran serta secara nyata dalam pembangunan koperasi;
f. Memberikan bantuan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan koperasi-koperasi primer dalam mewujudkan kerja sama antara sesama koperasi, baik horisontal maupun vertikal, dengan lembaga lain seperti bank-bank, perusahaan swasta dan perusahaan negara (BUMN); dan
g. Meningkatkan pembinaan Koperasi Unit Desa dan kope¬- rasi primer lainnya oleh berbagai instansi pemerin¬-tah dan lembaga masyarakat disertai dengan pening¬katan koordinasinya. Khusus dalam hal mengkoordi- nasi pembinaan oleh berbagai instansi atas Koperasi Unit Desa Pemerintah Daerah diberi peranan yang lebih besar.
Dalam upaya agar koperasi tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang kuat dan menjadi wadah utama untuk pembinaan kemampuan
usaha golongan ekonomi lemah, maka langkah dan kebijaksanaan ditujukan pula untuk menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat. Pembinaan dan pengembangan koperasi didasarkan pada hakekat koperasi sebagai usaha masyarakat yang tumbuh dari bawah. Peranan pemerintah hanya bersifat membantu dan mendorong pertumbuhannya.
2. Langkah-langkah Kebijaksanaan Pengembangan Usaha Koperasi
Kebijaksanaan dalam pengembangan usaha koperasi terutama diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap koperasi untuk berusaha di sektor pembangunan, yang sesuai dengan kepenting¬- an dan kegiatan ekonomi para anggotanya. Selanjutnya pengem¬bangan ini juga diarahkan pada pengembangan kemampuan kope- rasi masing-masing dalam pemupukan modal sendiri dan dalam usaha memperoleh kredit dengan syarat yang memadai. Kope- rasi-koperasi sangat memerlukan kredit baik untuk pengadaan sarana produksi yang diperlukan maupun untuk kegiatan pema¬- saran yang diselenggarakannya.
Sementara itu, kebijaksanaan pengembangan di bidang usaha ialah meningkatkan fungsi pelayanan koperasi-koperasi dan Koperasi-koperasi Unit Desa kepada anggota masing-masing dan masyarakat sekitarnya yang memberikan dampak membantu peningkatan kesejahteraan mereka melalui kegiatan usaha yang dilakukan secara efektif dan efisien. Dengan demikian karena merasakan manfaatnya para warga desa akan terdorong untuk menjadi anggota koperasi atau Koperasi Unit Desa yang mendu¬- kung secara aktif kegiatan usahanya.
Demikianlah maka dalam Repelita V langkah-langkah pe¬ngembangan usaha koperasi merupakan langkah-langkah yang di
maksudkan untuk meningkatkan kemampuan koperasi, terutama Koperasi-koperasi Unit Desa, untuk mendukung usaha-usaha koperasi dalam upaya pemantapan, peningkatan dan perluasan peranan koperasi di berbagai sektor usaha, seperti pertanian pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, agro industri, industri kecil dan kerajinan rakyat, pertambangan rakyat, listrik pedesaan, perkreditan termasuk KCK, asuransi, perda-gangan, perumahan, angkutan serta pengadaan dan penyaluran alat-alat produksi, di samping pengadaan dan penyaluran bahan-bahan kebutuhan pokok dan konsumsi.
Sehubungan dengan itu langkah-langkah yang akan diambil dalam melaksanakan pengembangan usaha koperasi adalah:
a. Mengusahakan pengembangan skala usaha koperasi agar menjadi lebih layak dan efisien. Di dalam situasi perekonomian yang semakin kompetitif, koperasi di¬harapkan mampu meningkatkan daya saingnya dalam menghadapi para pelaku ekonomi lainnya. Untuk me¬ningkatkan daya saing tersebut Koperasi ataupun KUD harus mampu mengelola usaha seefisien mungkin. Untuk itu antara lain diperlukan peningkatan skala usaha koperasi atau KUD masing-masing;
b. Mengusahakan perluasan kesempatan usaha yang opti- mal bagi koperasi. Penanganan aspek ini semakin me¬merlukan perhatian. Peningkatan produktivitas dalam usaha koperasi atau KUD akan sangat membantu usaha ini;
c. Mengupayakan struktur permodalan yang lebih seim¬- bang antara modal yang berasal dari luar dan modal dari dalam. Dengan perbandingan yang lebih seimbang antara modal dari dalam dan modal dari luar kope-
rasi diharapkan akan semakin mampu mengurangi ke¬tergantungannya pada dana dari bank yang biayanya mahal. Dalam upaya mengurangi ketergantungan ini, maka bank koperasi dibina dan ditingkatkan kemam¬puannya;
d. Meningkatkan pembinaan dalam pemupukan modal mela¬- lui simpanan wajib dan menggalakkan kesadaran me¬- nabung di pihak anggota sendiri;
e. Membantu usaha KUD dan koperasi primer lainnya untuk mendapatkan kredit dengan syarat yang mema¬- dai, baik untuk investasi, yaitu untuk pengadaan sarana produksi, sarana pengolahan dan sarana pema¬-saran yang dibutuhkan, maupun untuk modal kerja ke¬giatan simpan pinjam;
f. Membantu koperasi atau KUD untuk mengembangkan ke- giatan simpan pinjam;
g. Meningkatkan kerja sama dengan koperasi sekunder, BUMN dan swasta. Kerja sama ketiga pelaku ekonomi itu harus dikembangkan tidak saja atas dasar tran- saksi dagang yang saling menguntungkan, tetapi juga dalam bentuk kerja sama di bidang manajemen dan pe¬milikan saham sesuai dengan peranan masing-masing sebagai mitra usaha, tanpa melupakan asas dan sendi-sendi dasar perkoperasian;
h. Mendorong koperasi sekunder dan swasta agar memban¬- tu KUD dan koperasi primer lainnya di bidang pena- nganan usaha-usaha non program. Khusus koperasi sekunder, perlu terus dibina dan lebih diarahkan lagi agar sungguh-sungguh mampu melakukan fungsinya
untuk memberikan pelayanan kepada anggota-anggota¬- nya, agar peranannya sebagai pembina manajemen koperasi primer semakin dapat dirasakan oleh KUD dan koperasi primer lainnya;
i. Mendorong pembentukan, pertumbuhan dan perkembangan unit-unit usaha baru dalam koperasi-koperasi yang telah tampak mampu, dan mendorong pertumbuhan dan perkembangan jenis-jenis usaha yang sesuai dengan kepentingan dan kegiatan ekonomi para anggotanya. Tambahan pula, akan didorong pembentukan dan pe¬ngembangan koperasi di daerah-daerah yang sampai akhir Repelita IV belum terjangkau oleh koperasi; dan
j. Mendorong pengembangan kegiatan usaha koperasi di daerah-daerah terpencil, seperti daerah pemukiman transmigrasi, perkampungan nelayan dan sebagainya.
Dalam pelaksanaan langkah-langkah kebijaksanaan yang khusus dimaksudkan untuk pengembangan usaha KUD, agar mem¬-buahkan hasil yang optimal, peranan Pemerintah Daerah dalam mengkoordinasikan langkah-langkah tersebut juga akan didorong untuk ditingkatkan.
Langkah-langkah ini diharapkan akan dapat meningkatkan daya saing dan juga kemampuan kerja sama koperasi-koperasi tersebut, baik dengan bank maupun dengan perusahaan-perusa- haan lain baik swasta maupun negara.
3. Langkah-langkah Kebijaksanaan yang Menunjang Pembinaan Koperasi
Dalam rangka melaksanakan pembinaan kelembagaan dan pe-
ngembangan usaha koperasi, diperlukan tenaga pembina yang cukup memadai dalam keterampilan dan tingkat pengetahuan, dalam jumlah yang mencukupi. Di samping itu untuk penyusunan rencana pembangunan dan pengambilan kebijaksanaan, diperlukan adanya data selengkap-lengkapnya yang sesuai dengan perkem¬- bangan keadaan di dunia perkoperasian. Data yang demikian perlu dihimpun melalui pemantauan, pelaporan dan penilaian yang teratur yang dilakukan secara berkala.
Dalam rangka usaha memenuhi kebutuhan tersebut di atas, dalam Repelita V akan ditempuh langkah-langkah sebagai ber¬- ikut. Pertama, pendidikan koperasi dalam sistem pendidikan nasional akan ditingkatkan. Di samping itu pendidikan dan latihan bagi pejabat dan petugas pembina koperasi tetap dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, sesuai dengan perkembangan keadaan intern ataupun ekstern yang dihadapi oleh koperasi pada umumnya. Dan, kedua, penelitian-penelitian untuk mendapatkan data dan informasi yang lengkap di bidang perkoperasian, yang mencakup aspek kelembagaan koperasi dan aspek usahanya akan tetap diadakan. Kegiatan ini sangat diperlukan dalam rangka mengusahakan agar para pejabat dan petugas koperasi senantiasa memiliki penge¬-tahuan yang sesuai dengan perkembangan keadaan di dunia per¬koperasian beserta masalah-masalahnya.
Demikianlah kebijaksanaan dan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam Repelita V, guna mencapai sukses dalam usaha perkreditan, usaha distribusi dan usaha pemasaran dalam ge¬- rakan koperasi.
IV. PROGRAM-PROGRAM
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan dan langkah-lang- 353
kah tersebut di atas, dengan berpedoman pada GBHN 1988 serta mengingat masalah-masalah dan memperhitungkan kendala-kendala yang ada, maka dalam Repelita V, yang merupakan babakan penu- tup dari pembangunan nasional jangka panjang tahap pertama menuju tinggal landas, disusun program-program pembangunan koperasi sebagai di bawah ini.
Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi pembinaan kope¬rasi, maka program-program pembinaan koperasi diarahkan ter¬utama untuk membangun dan mengembangkan Koperasi-koperasi Unit Desa mandiri. Diharapkan Koperasi-koperasi Unit Desa yang mandiri akan dapat mendorong koperasi/KUD lainnya untuk juga mencapai kemandiriannya.
Seperti program-program dalam Repelita IV program pem¬bangunan koperasi dalam Repelita V juga terdiri dari dua program pokok dan enam program penunjang.
Program pokok pembangunan koperasi meliputi program pem¬binaan kelembagaan dan program pengembangan usaha koperasi. Sedangkan program penunjang adalah program pembinaan generasi muda di bidang perkoperasian, program pembinaan peranan wanita di bidang perkoperasian, program pendidikan tenaga pembina koperasi, program penelitian perkoperasian, program penyempurnaan efisiensi aparatur dan program peningkatan pra¬sarana fisik.
Pelaksanaan program-program pokok tersebut, khususnya yang berkenaan dengan kegiatan KUD, yang pada akhir-akhir ini pelaksanaannya telah dikoordinasikan bersama-sama dengan Pe¬merintah Daerah, akan tetap dilanjutkan, disempurnakan dan ditingkatkan.
1. Program Pembinaan Kelembagaan Koperasi
Program ini diarahkan pada upaya-upaya untuk meningkat¬- kan kemampuan koperasi-koperasi, terutama Koperasi-koperasi Unit Desa, dalam mengelola organisasi, tata laksana dan pengawasan melalui peningkatan pelaksanaan fungsi alat perlengkapan koperasi-koperasi tersebut dan peningkatan ke¬mampuan berkoperasi para anggota. Di samping itu program ini juga diarahkan pada tindakan-tindakan untuk mengintensifkan usaha-usaha menanamkan pengertian berkoperasi di kalangan masyarakat, agar masyarakat dapat lebih menghayati makna hidup berkoperasi. Diharapkan akan makin banyak anggota masyarakat, terlebih-lebih yang membutuhkannya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya, yang bersedia dan ber¬kemampuan untuk berkoperasi. Kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan program ini akan diarahkan agar asas-asas kope¬- rasi seperti swadaya, swakarya, swakerta, kesetiakawanan antar anggota, dan kekuasaan tertinggi berada pada rapat ang¬gota, tetap diusahakan agar makin menjadi kenyataan.
Program ini mencakup kegiatan-kegiatan berikut.
a. Meningkatkan kemampuan organisasi koperasi, khu¬- susnya KUD, dengan mendorong agar perlengkapan organisasi koperasi berfungsi sepenuhnya dengan adanya pembagian tugas yang jelas, sehingga kope¬- rasi benar-benar mampu mencerminkan sifat demokrasi dan watak sosialnya namun juga tetap mampu melaksa¬nakan kegiatan usahanya atas dasar perhitungan-per¬hitungan ekonomi;
b. Mengembangkan sistem organisasi dengan manajemen peran serta koperasi agar peranan anggota dalam me
355
nentukan kebijaksanaan dan peran sertanya dalam ke¬giatan usaha dan pengawasan menjadi semakin besar;
c. Membantu pembentukan dan pengembangan unit-unit organisasi dan usaha di masing-masing wilayah kerja KUD dan koperasi primer lainnya sehingga ada pe¬ningkatan dalam mutu dan jangkauan pelayanannya kepada para anggota koperasi sesuai dengan usaha dan kepentingan mereka;
d. Membina dan mengembangkan kemampuan teknis, kete¬rampilan manajemen dan jiwa kewirakoperasian para pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam bidang-bidang yang sesuai dengan tugas masing-masing, seperti pembukuan, pembelian, penjualan dan pergudangan;
e. Memberikan bantuan dalam bentuk pengadaan tenaga manajer terdidik dan terlatih untuk mengelola usaha dan keuangan koperasi;
f. Membantu pengembangan dan pembinaan sistem infor¬- masi manajemen koperasi;
g. Mengembangkan dan memantapkan Koperasi Jasa Audit (KJA) yang sudah dibentuk di 12 Propinsi dan Daerah Istimewa serta mendorong pembentukan KJA di pro¬- pinsi lainnya agar gerakan koperasi makin mampu melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sendiri;
h. Membantu peningkatan pembinaan dan pengembangan KJA secara terpadu dengan instansi terkait sebagai pelengkap bagi pelaksanaan pembinaan terhadap koperasi;
i. Membina pelaksanaan Konsultasi Manajemen Koperasi (KMK), pemanfaatan jasa-jasa konsultan, lembaga-lembaga manajemen dan auditing untuk membantu pe¬ningkatan mutu manajemen koperasi;
j. Membantu penyusunan standar pemeriksaan dan pedoman akuntansi koperasi supaya pemeriksaan atas kope¬rasi/KUD dapat dilaksanakan sebaik-baiknya;
k. Membantu peningkatan peranan kelembagaan koperasi fungsional seperti koperasi karyawan, koperasi wanita, koperasi pemuda dan mahasiswa dan lain sebagainya agar senantiasa selaras dengan perkem¬-bangan koperasi lainnya;
1. Melaksanakan upaya peningkatan dan perluasan ke- giatan penerangan dan penyuluhan serta upaya pe¬ningkatan kesadaran dan pengertian masyarakat akan pentingnya berkoperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kepentingan ataupun ke¬butuhan mereka, dengan memanfaatkan berbagai media secara efektif dan efisien; dan
m. Membantu peningkatan pembinaan kerja sama koperasi dengan perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN, de¬- ngan gerakan koperasi Internasional dan dengan lem¬baga-lembaga Internasional lainnya;
Selanjutnya gerakan koperasi juga akan dibina agar mampu menjalankan fungsinya atas kekuatan sendiri dengan mendorong kerja sama antara koperasi-koperasi primer dan apabila perlu antara koperasi primer dan sekunder. Sejauh sesuai dengan kepentingan pengembangan koperasi-koperasi primer yang menja- di anggotanya, koperasi-koperasi sekunder secara selektif
juga akan dibina agar makin mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan untuk mengembangkan kemandirian koperasi-koperasi primer.
2. Program Pengembangan Usaha Koperasi
Program pengembangan usaha koperasi dalam Repelita V, seperti halnya dalam Repelita IV, bertujuan untuk meningkat- kan kemampuan koperasi untuk makin mandiri dalam usaha-usa-hanya.
Program pengembangan usaha koperasi ini meliputi kegiat- an-kegiatan sebagai berikut.
a. Meningkatkan kemampuan dan peranan koperasi-kope- rasi dan Koperasi-koperasi Unit Desa dalam kegiatan ekonomi, masing-masing sesuai dengan kepentingan para anggotanya, dan membantu memantapkan dan mengembangkan lebih lanjut usaha koperasi-koperasi primer, khususnya usaha Koperasi-koperasi Unit Desa, dalam pengadaan dan penyaluran bahan kebutuh- ¬an pokok dan konsumsi, produksi, pengolahan hasil dan pemasarannya, dalam perkreditan, simpan pinjam dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan itu dilaksanakan di bidang-bidang pertanian pangan, peternakan rakyat, perikanan rakyat, perkebunan rakyat, in¬- dustri kecil dan kerajinan rakyat, pertambangan rakyat, kelistrikan desa, pembangunan perumahan, angkutan dan lain-lain;
b. Membantu peningkatan kemampuan permodalan koperasi atau KUD melalui sistem perkreditan. Sukses KUD di bidang perkreditan merupakan hal yang sangat pen- ting dan strategis, karena pelayanan di bidang ini
pada akhirnya sangat menentukan kesuksesan KUD dalam kegiatannya dalam usaha distribusi dan peng¬olahan serta pemasaran;
c. Membantu mengusahakan permodalan bagi koperasi atau KUD yang secara ekonomi usahanya kurang layak, te-tapi kegiatan-kegiatannya sangat diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan para anggota dan masya¬rakat sekitarnya. Sebagai contoh adalah Koperasi atau KUD di daerah transmigrasi dan daerah perba¬tasan;
d. Membantu peningkatan dan pembinaan usaha lembaga¬lembaga keuangan milik koperasi seperti Bank Kope- rasi agar lembaga tersebut mampu berperan secara efektif dalam memenuhi kebutuhan permodalan kope- rasi;
e. Membantu peningkatan dan pengembangan kerja sama dan jalinan usaha antar koperasi dan antara kope¬- rasi dengan Perusahaan Negara dan Swasta;
f. Membantu peningkatan efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha koperasi atau KUD di bidang perkre¬ditan terutama KCK, pengolahan produksi dan pema¬- saran hasil agar koperasi atau KUD benar-benar dapat berswadaya dan mandiri; dan
g. Membantu pengembangan dan peningkatan usaha KUD di daerah transmigrasi, daerah perbatasan dan daerah terpenci1.
3. Program Penunjang
Sebagaimana telah dilaksanakan dalam Repelita IV, maka
dalam Repelita V masih akan dilanjutkan program-program pe¬nunjang untuk mempertinggi daya guna dan hasil guna pelaksa¬na- an kedua program pokok tersebut di atas. Program-program penunjang yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Program Pembinaan Generasi Muda di Bidang Perkoperasian
Dalam rangka peningkatan peranan generasi muda dalam pembangunan koperasi maka akan dilakukan pembinaan generasi muda di bidang perkoperasian guna menciptakan kader-kader koperasi yang tangguh, mempunyai dedikasi tinggi pada kope- rasi dan berjiwa wirakoperasi. Sasaran yang ingin dicapai selama Repelita V adalah 13.350 orang kader yang mempunyai bekal pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian dan mempunyai kemampuan untuk mengelola koperasi atau KUD, baik sebagai pengurus, badan pemeriksa ataupun sebagai kar- yawan koperasi.
b. Program Pendidikan Tenaga Pembina Koperasi
Program Pendidikan Tenaga Pembina Koperasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta rasa pengabdian dan tanggung jawab para pejabat pembina koperasi agar lebih besar kemampuan dan dedikasinya dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan koperasi. Pelaksanaan program ini akan berupa kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, kursus dan penataran di bidang-bidang teknis per¬koperasian, pengembangan usaha dan pembinaan kelembagaan, serta administrasi koperasi. Tenaga pembina ini akan ber- tindak sebagai pelatih dan penyuluh perkoperasian, pembina akuntansi dan audit, pembina perkreditan, pengumpul dan peng-
analisa data perstatistikan, penilai proyek dan lain-lain. Di samping itu, untuk meningkatkan mutu pendidikan, pelatihan, kursus dan penataran tersebut di atas, sistem dan pola pendi¬dikan dan pelatihan bagi para pembina juga akan lebih disem¬purnakan agar semakin dapat meningkatkan kemampuan dan ke¬terampilan yang diperlukan untuk membina koperasi pada umum¬- nya dan KUD pada khususnya.
c. Program Peranan Wanita di Bidang Perkoperasian
Dalam rangka peningkatan peranan wanita dalam pembangun¬- an koperasi, maka dilaksanakan pembinaan para wanita di bi¬- dang perkoperasian guna menciptakan kader-kader yang tangguh, yang mempunyai dedikasi tinggi pada koperasi dan berjiwa wirakoperasi. Sasaran yang ingin dicapai selama Repelita V adalah 8.000 orang kader wanita koperasi yang mempunyai bekal pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian sehingga mereka mempunyai kemampuan untuk mengelola koperasi atau KUD, baik sebagai anggota pengurus, anggota badan pemeriksa maupun sebagai karyawan koperasi.
d. Program Penelitian Perkoperasian
Program penelitian perkoperasian bertujuan untuk secara teratur memberikan bahan informasi guna penyusunan kebijaksa¬na-an dan rencana kegiatan pembangunan koperasi, untuk memper- oleh masukan yang andal untuk dapat mengatasi permasalahan perkoperasian yang timbul dan untuk meningkatkan pengetahuan para pembina koperasi. Program ini mencakup kegiatan-kegiatan berikut.
(1) Melakukan penelitian dan pengkajian yang meliputi seluruh aspek pembinaan dan pengembangan perkope
361
rasian melalui pendekatan lintas sektoral yang ter¬koordinasi dan terintegrasi;
(2) Mengadakan analisa kebijaksanaan dalam rangka pem¬binaan dan pengembangan perkoperasian dalam keter¬paduan dengan kebijaksanaan ekonomi pada umumnya;
(3) Melaksanakan penelitian tentang kualitas koperasi yang ada dan penelitian mengenai masalah-masalah yang menentukan daya guna dan hasil guna pelaksana- an peranan koperasi dalam berbagai sektor pembangun¬- an, termasuk masalah-masalah sosiologi yang mendo- rong dan atau menghambat pertumbuhan koperasi di Indonesia; dan
(4) Melaksanakan penelitian terapan tentang perkembang- an koperasi dan lingkungan masyarakatnya, untuk dapat mengidentifikasikan sebab-sebab keberhasilan atau kegagalan koperasi dalam melayani anggotanya.
e. Program Penyempurnaan Efisiensi Aparatur Pemerintah dan Pengawasan
Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aparat secara terpadu dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal. Program ini meliputi kegiatan¬kegiatan berikut.
(1) Melakukan usaha peningkatan daya guna dan hasil guna kegiatan aparatur pemerintah untuk mewujudkan aparat pembangunan perkoperasian yang profesional, bersih dan berwibawa;
(2) Melakukan usaha penyempurnaan dan peningkatan tata laksana dan administrasi di lingkungan pemerintah
yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan pada umumnya dan pembangunan perkoperasian pada khusus¬- nya melalui penyempurnaan dan peningkatan perumusan dan penyusunan kebijaksanaan, rencana program dan anggaran, dan pelaksanaan serta pengendalian ke- giatan proyek-proyek pembangunan koperasi;
(3) Meningkatkan usaha pemantapan dan penyempurnaan sistem pengawasan di lingkungan Departemen Kope¬- rasi, baik pengawasan atasan langsung atau peng- awasan melekat maupun pengawasan oleh aparat peng- awas fungsional;
(4) Meningkatkan pengembangan sistem manajemen penye¬- diaan data mengenai hasil pembinaan dan proses pelaksanaan pembinaan secara periodik dan terpadu; dan
(5) Melakukan usaha peningkatan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka menyediakan bahan-bahan dan saran-saran guna penyusunan rencana, pemecahan masalah dan pengambilan keputusan yang meliputi tindakan pencegahan dan pengamanan terhadap penyim¬pangan yang terjadi atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
f. Program Penyempurnaan Prasarana Fisik Pemerintah
Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aparat Pemerintah melalui penyediaan prasarana dan sarana fisik dalam bentuk pengadaan, perluasan atau rehabili¬- tasi kantor serta pengadaan sarana kantor dan sarana kerja di tingkat propinsi dan kabupaten atau kodya yang memerlukan, secara memadai.
363
Dengan pelaksanaan program-program di atas diharapkan koperasi-koperasi, terlebih-lebih KUD dan koperasi primer lainnya, akan dapat makin berkembang seperti yang direncana¬-kan, yaitu mandiri, tangguh dan dapat meningkatkan kesejah¬teraan para anggotanya.







Klik disini
0 komentar:
Poskan Komentar