by yohana anestasia
Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Dalam era reformasi sekarang ini,kita sering mendengar tentang sistem ekonomi kerakyatan yang dibandingkan dengan sistem ekonomi neoliberal.Pada tulisan sebelumnya kita membahas tentang sistem ekonomi neoliberal,dan sekarang mari kita membahas tentang apa sebenarnya sistem ekonomi kerakyatan itu?
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
berdaulat di bidang politik
mandiri di bidang ekonomi
berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
LIMA HAL POKOK YANG HARUS SEGERA DIPERJUANGKAN AGAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TIDAK HANYA MENJADI WACANA SAJA
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
Copyright @Yohana Anestasia 2009. Diberdayakan oleh Blogger.
Entri Populer
-
by yohana MODUL 1 PERANAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN Kegiatan Belajar 1: Pengertian dan Peranan Sumber Daya ...
-
by yohana materi kuliah Sistem ekonomi sebagai solusi dari permasalahan ekonomi yang terjadi dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :...
-
by yohana A. Kompetensi Dan Indikator Setelah peserta mempelajari materi dalam buku ajar ini diharapkan mampu memahami perdagangan in...
-
by yohana Analisis biaya produksi perusahaan dibedakan dalam dua jangka, yaitu : 1. Biaya Produksi Dalam Jangka Pendek Teori Produksi me...
-
by yohana Sejarah Pemikiran Ekonomi Kaum Perintis Sosialis 1. Konsep-konsep ekonomi dari kaum perintis ditemukan terutama dalam ajara...
-
BY YOHANA MATERI KULIAH BAB I PENDAHULUAN Dalam suatu perekonomian moderen, setiap aktivitas mempunyai keterkaitan dengan aktivitas l...
-
BY YOHANA Daftar Isi BAB I PENGANTAR HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL A. Pengantar dan Definisi 1. Definisi a. Definisi Schmitthoff b. Defi...
-
by yohana Tinjauan Mata Kuliah Pembangunan Ekonomi merupakan salah satu upaya yang mutlak dilakukan untuk meningkatkan kemakmuran mas...
-
by yohana Definisi kelangkaan Kelangkaan BBM akan mengakibatkan naiknya harga bensin, dengan naiknya harga bensin akan menimbulkan masalah...
-
BY YOHANA MATERI KULIAH BAB I PENDAHULUAN Dalam suatu perekonomian moderen, setiap aktivitas mempunyai keterkaitan dengan aktiv...
23 Mei, 2010
SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
Diposkan oleh
Yohana Anestasia
di
02.47
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2010
(90)
-
▼
Mei
(59)
- Manejemen Pemasaran
- Kebijakan Pemerintah mengenai Anggaran
- TEORI BIAYA PRODUKSI
- Biaya peluang
- KONSEP BIAYA DAN KLASIFIKASI BIAYA
- Manajemen sumber daya manusia
- EKONOMI INTERNASIONAL
- Sejarah perkembangan ilmu ekonomi
- PERKEMBANGAN SISTEM MONETER INTERNASIONAL
- Perdagangan dan Kerjasama Internasional
- Pengantar Ekonomi Mikro
- EKONOMI MONETER
- Kerangka Dasar Sistem Ekonomi Kapitalis
- SISTEM PEREKONOMIAN SOSIALIS
- SISTEM EKONOMI LIBERAL
- Macam-macam Sistem Ekonomi
- KELANGKAAN & BIAYA PELUANG
- Perilaku Konsumen dan Produsen
- Perdagangan internasional
- SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI
- Teori Ekonomi Klasik
- HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- MODAL VENTURA
- Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan
- EKSTERNALITAS DAN KEBIJAKAN PUBLIK
- Barang Publik
- Teori barang publik
- Konsep Barang Publik
- PASAR, BARANG SWASTA, dan BARANG SOSIAL
- BARANG PUBLIK DAN WELFARE STATE
- KEBIJAKAN FISKAL,
- SISTEM INFORMASI DAN STRATEGI BISNIS
- PASAR MODAL (BURSA EFEK)
- AKUNTANSI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI KEUANGAN
- PERILAKU ORGANISASI (GOAL CONGRUENCE)
- AKUNTANSI BIAYA STANDAR
- KEBIJAKAN MONETER
- ELASTISITAS PERMINTAAN
- INFLASI DAN DAMPAKNYA
- DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERDAGANGAN INTERNASIO...
- MANAJEMEN KEUANGAN
- EKSPOR IMPOR INDONESIA
- PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA INDONESIA
- PERENCANAAN STRATEGIS
- PERTUMBUHAN EKONOMI
- PRODUK DOMESTIK BRUTO (PDB)
- SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
- SISTEM EKONOMI ISLAM/SYARIAH
- RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN
- UTANG LUAR NEGERI
- OBLIGASI
- Saham dan jenis saham
- SISTEM EKONOMI NEOLIBERAL
- ANGGARAN (BUDGETING)
- EKUITAS
- FOREX (VALAS)
- SISTEM INFORMASI AKUNTANSI (SIA)
- AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
- DOWNLOAD FILE ARTIKEL EKONOMI
-
▼
Mei
(59)






Klik disini
0 komentar:
Poskan Komentar